Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Agung menetapkan sidang perkara dugaan suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Batam dengan terdakwa Nurdin Basirun, Abu Bakar, Edy Sofyan dan Budi Hartono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Sidang tidak jadi dilaksanakan di Tanjungpinang, melainkan di Jakarta Pusat, dengan sejumlah alasan atau pertimbangan MA," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Nelayan didakwa suap Gubernur Kepulauan Riau

Baca juga: KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi untuk tersangka Nurdin Basirun

Baca juga: Plt Gubernur Kepri siap diperiksa KPK terkait kasus Nurdin Basirun


Keputusan MA tersebut, menurut dia berdasarkan pertimbangan atas rekomendasi dari KPK dan pihak kepolisian. Rekomendasi agar sidang perkara dugaan suap izin reklamasi Tanjung Piayu itu digelar di Jakarta Pusat untuk mencegah munculnya situasi yang tidak kondusif dari massa pendukung Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Gesekan potensial terjadi antara massa pendukung dengan pihak lainnya sehingga MA memutuskan agar sidang tidak dilaksanakan di Tanjungpinang," ujarnya.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Ketua MA RI Nomor: 151/KMA/SK/IX/2019 tertanggal 23 September 2019.

Saat ini, menurut dia kasus yang menjerat Nurdin berhubungan dengan kasus suap. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.

"Informasi yang saya dapat, tersangka sudah dua kali mendapat dua kali perpanjangan penahanan. Artinya, harus segera diserahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan," katanya.

Sementara untuk kasus lainnya, seperti gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri, Santonius belum mengetahuinya.

"Kalau dilihat dari perkembangan penyidikan, memang melebar ke mana-mana. Tetapi lihat saja lah nanti," tuturnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019