Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI segera mengajukan jadwal rapat konsultasi untuk pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebelum diajukan KPU selama satu minggu ke depan akan menuntaskan pembahasan draf rancangan dan membuat penyempurnaan berdasarkan hasil diskusi uji publik yang telah digelar.

"Berarti tanggal 9 Oktober 2019 pleno, minggu depan sudah bisa menyelesaikan (rancangan PKPU), kita ajukan, kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan maka dalam dua minggu ke depan kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR," kata Arief Budiman.

Baca juga: KPU: Rancang syarat calon kepala daerah tidak pernah lakukan KDRT

Dia menjelaskan setelah seluruh proses bisa berlangsung sesuai rencana dan tidak ada lagi perdebatan terhadap rancangan tersebut, maka proses Peraturan KPU pencalonan kepala daerah tersebut bisa disahkan pada akhir Oktober 2019.

"Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi," ucapnya.

Pada uji publik poin yang menjadi perhatian partai politik, masyarakat dan lembaga terkait lainnya yakni pasal 4 tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 di Bali dilaksanakan serentak

Baca juga: KPU:Dana Pilwakot Surakarta Rp15 miliar sudah final

Beberapa masukan diantaranya, yakni untuk poin yang mengharuskan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba dan berzina.

Poin-poin tersebut menurut peserta uji publik bisa menjadi aturan yang akan menjadi kontroversi jika tidak disempurnakan. Contohnya, minum-minuman keras bisa jadi merupakan sebuah kebiasaan di beberapa kelompok masyarakat, tetapi bisa saja pada kelompok lainnya sudah digolongkan dalam kategori mabuk seperti yang diatur dalam Rancangan PKPU.

"Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada pemerintah dan DPR," ujar Arief Budiman.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019