Jakarta, (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Marwan Ja`far, menilai, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Yusuf Emir Faisal telah dikorbankan oleh PKB kubu Gus Dur. Dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Pemenangan Pemilu, Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, Marwan menegaskan bahwa posisi politik Yusuf Emir berada di pihak PKB Gus Dur. "Yusuf Faisal dikorbankan. Padahal dia kan ikut MLB (Muktamar Luar Biasa) Parung (kubu Gus Dur, red) dan dia juga ikut membangun Kantor Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan," katanya. Karena itu, kata Marwan, tuduhan dari Yenny Wahid bahwa PKB pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar menerima uang gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Yusuf Emir Faisal sama sekali tidak benar. "Sedangkan soal uang Rp300 juta yang katanya untuk pengobatan Gus Dur itu juga tidak ada sangkut pautnya dengan DPP kami," katanya. Dia menambahkan, faktanya hampir selama dua tahun terakhir ini Muhaimin Iskandar telah "dimakzulkan" dari jabatan Ketua Umum. "Sejak itu, DPP kami tidak bisa mengakses data-data keuangan maupun administrasi," kata Marwan. Dalam jumpa pers tersebut, Nursyahbani didampingi Ketua DPP PKB Marwan Ja`far, mantan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR RI Ida Fauziah, serta kuasa hukum PKB Edy Sidabutar. Mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal, Rabu (15/7) dinihari, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel). Penahanan terhadap Yusuf Emir Faisal itu setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, Perumahan Giri Loka III Blok X Nomor 11, BSD, Tangerang, oleh KPK. Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C Bernardo, mengatakan, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK. "Pak Yusuf sudah mengembalikan uang Rp775 juta yang dilakukan secara dua tahap, Oktober 2006 Rp275 juta dan Juli 2007 Rp500 juta," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008