Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk pada rangkaian Festival Iklim 2019 yang berlangsung 2-4 Oktober 2019 yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

"Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang diterima oleh Direktur Indocement, Antonius Marcos," kata Corporate Social Responsibility Manager Indocement Sahat Panggabean kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Didampingi Corporate Communications Department Head Indocement Evy Sidy, ia menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa pihaknya menerima penghargaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dari KLHK.

Baca juga: 12 Kepala Daerah di Sumbar terima Penghargaan KLHK

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau SRN merupakan sistem pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Indocement mendapatkan apresiasi penghargaan tersebut atas upaya berkelanjutan dalam kampanye perubahan iklim yang dilakukan bersama-sama masyarakat desa mitranya di semua lokasi operasional, seperti Program Kampung Iklim (Proklim), Kampung Ramah Lingkungan (KRL) dan Sekolah Adiwiyata, di samping upaya yang dilakukan utamanya di lingkungan internal dan proses produksi.

Dikemukakannya bahwa perubahan iklim telah menjadi menjadi fokus pertimbangan dalam perumusan tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Mengingat kerentanan Indonesia akan dampak perubahan iklim, katanya, pemerintah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam RPJM 2015-2019 dan selanjutnya mengintegrasikan aksi perubahan iklim di bawah satu entitas kelembagaan melalui pembentukan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.

Seiring dengan upaya pengarusutamaan isu perubahan iklim di tingkat kebijakan pemerintah, kata dia, aksi pengendalian perubahan iklim telah pula digagas oleh berbagai pihak.

Ia mengatakan di tingkat tapak, masyarakat baik inisiatif mandiri maupun melalui pendampingan mitra turut berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Melalui SRN inilah, kata dia, data dan informasi dari aksi maupun sumber daya yang digunakan upaya kolektif tersebut dihimpun dan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Penghargaan diberikan kepada pelaksana Proklim 2019 yang sudah melaksanakan kegiatan bersama mitigasi dan adaptasi di tingkat tapak, dan juga kepada penanggung jawab atau Pelaksana Aksi Mitigasi yang sudah melakukan registrasi di SRN dalam rangka penurunan emisi serta kepada kepala daerah yang telah memberikan dukungan dalam implementasi ProKlim melalui regulasi dan kebijakan.

Pada tahun 2019 ini, tercatat sebanyak 779 lokasi telah diregistrasi di SRN dan tersebar di 29 provinsi yang mencakup 248 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut telah dilakukan verifikasi kepada 321 lokasi setingkat desa/kelurahan atau dusun/dukuh/RW/jorong/banjar yang telah memenuhi kriteria, dan ditetapkan 30 lokasi sebagai Proklim Utama, dan dua lokasi yang masuk kategori Proklim Lestari.

"Dengan penghargaan dari KLHK tersebut, semakin meneguhkan tekad kami untuk terus melanjutkan upaya-upaya yang pro-lingkungan di perusahaan kami yang bermitra dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya," demikian Sahat Panggabean.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman menyatakan bahwa di tengah maraknya isu dan masalah lingkungan yang terpicu oleh dampak perubahan iklim pihaknya menyerukan kampanye perubahan iklim 2019 untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam upaya pengendalian dan pencegahan, melalui aksi mitigasi dan adaptasi yang dilakukan baik oleh institusi ataupun korporasi, komunitas ataupun individual.

Pada akhirnya, kata dia, kampanye perubahan iklim 2019 ini diharapkan dapat mewujudkan ketahanan ekonomi, sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem, yang menjadi target Nationally Determined Contributions (NDCs).

Baca juga: KLHK terapkan tiga instrumen penegakan hukum Karhutla

Baca juga: KLHK : Budaya ramah lingkungan dibangun dari rumah dan pendidikan


 

Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019