Pekanbaru, 16/7 (ANTARA) - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mengatakan ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal tersebut disampaikan Bibit dalam lokakarya antikorupsi bagi para jurnalis di Pekanbaru, Riau, Rabu. Namun demikian, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah menyeret mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal dan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat. "Belum, KPK belum menetapkan tersangka baru, namun kemungkinannya ada," katanya. Ia menjelaskan, kemungkinan tersebut tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK pada sejumlah saksi dan ditemukannya alat bukti baru yang mengarah pada seseorang. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan bahwa KPK belum dapat menginformasikan mengenai pihak mana yang berkemungkinan dijadikan tersangka baru dalam kasus Tanjung Api-api, apakah dari DPR atau dari pihak lainnya. "Belum dapat dipastikan, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pencarian alat bukti baru," katanya. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal, Rabu (15/7) dinihari ditahan KPK, setelah pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumsel. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat sebagai tersangka. Penyelidikan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik suap atau korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur Pelabuhan Tanjung Api-api. Dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan itu, perusahaan pelaksana harus mendapatkan izin alih fungsi hutan bakau yang merupakan kewenangan dari Departemen Kehutanan (Dephut). Kemudian, rekomendasi dari DPR khususnya Komisi IV Bidang Kehutanan dan Perkebunan, diperlukan agar Menteri Kehutanan mengeluarkan izin tersebut. Hingga izin alih fungsi itu diperoleh.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008