Semarang (ANTARA) - Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Achmad Yoga Prasetyo (23) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan perbaikan jalan alternatif Argomulyo-Sidorejo Kota Salatiga tahun 2005. Pemeriksaan Achmad di Kantor Kejati Jateng, Rabu, berlangsung singkat, meskipun dirinya tercatat sebagai Direktur CV Kencana, dia mengaku tidak tahu menahu soal pengerjaan jalan alternatif Salatiga tersebut. Menurut penyidik, sekitar 30an pertanyaan yang diajukan, Achmad selalu menjawab tidak tahu. Achmad mengaku hanya menandatangi surat-surat yang disodorkan padanya. Selain memeriksa Achmad, Kejati Jateng juga memeriksa Nugroho, kakak kandung Achmad. Nugroho merupakan pengelola dari CV Kencana. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Uung Abdul Syakur didampngi jaksa penyidik, mengatakan, saat ini ada modus baru di mana orang memanfaatkan orang lain menjadi pemilik suatu perusahaan untuk mengerjakan suatu proyek tertentu. "Orang yang secara formal pemilik dari perusahaan itu sebenarnya juga `wayang` saja, dalangnya bukan dia. Menurut saya ini modus baru di mana si `dalang` ini ingin lepas dari jeratan hukum," katanya. Atas modus baru itu, kata Uung, penyidik harus bekerja keras mencari delik materiilnya. Namun, ia menegaskan bahwa baik itu "wayang atau "dalang" dapat saja menjadi tersangka bila ada bukti yang kuat. Menurut penyidik, dari keterangan yang didapat dari Nugroho, CV Kencana merupakan perusahaan keluarga, warisan orang tua. Menurut penyidik, Nugroho menyatakan dirinya tidak tahu bagaimana proses terjadinya penyimpangan, sebab ketika pekerjaan berlangsung, ia naik haji bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Saryono, pengguna anggaran dalam pekerjaan alternatif tersebut. Pimpinan CV Kencana selanjutnya menyerahkan penyelesaian pekerjaan kepada pegawainya, yakni Joko Gangsar (pelaksana lapangan), Sriyanto (administrasi), dan Eri (bagian keuangan). Sepulang Nugroho dari haji, Januari 2006, sudah ada berita acara serah terima pekerjaan yang dilakukan pada 15 Desember 2005. Dalam perjalanannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah penyimpangan volume serta kualitas. Atas sejumlah penyimpangan itu, BPK menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp267 juta lebih. Dugaan korupsi pekerjaan perbaikan jalan alternatif itu, bermula dari Pemkot Salatiga melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyelenggarakan satu paket proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang terdiri dari tujuh kegiatan dengan nilai kontrak Rp2,72 miliar. Satu paket proyek pembangunan tersebut seharusnya bisa dikerjakan satu perseroan terbatas (PT), namun dipecah dengan dikerjakan tujuh CV. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jateng dan DIY dari paket proyek itu ditaksir merugikan negara senilai Rp977,2 juta. Proyek yang dikerjakan masing-masing CV yakni CV Kencana sebesar Rp 267,674 juta; perbaikan Jln. Argobudoyo-Perempatan Tingkir oleh CV Wiwoho Utomo senilai Rp178,355 juta; peningkatan Jln. Tegalrejo Raya-Kumpulrejo oleh CV Setya Putra sebanyak Rp80,066 juta. Kemudian peningkatan Jln. Taman Pahlawan-Nyai Opek-Kalinyamat-Kalipengging oleh CV Fariz; pekerjaan perbaikan Jln. Argosari-Randuacir oleh CV Tri Karya; dan perbaikan Jln. Argotinalang-Kumpulrejo. Dari enam pekerjaan itu, menurut BPK, ditaksir sudah merugikan daerah senilai Rp744,8 juta. Satu proyek lainnya, pekerjaan pembangunan Jalan Cebongan-Jagalan oleh CV Wira Jaya menurut BPK auditnya dalam laporan tersendiri. Pekerjaan itu diduga telah merugikan Rp232,4 juta. Sehingga dari satu paket proyek tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 977,2 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008