Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membahas evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan membahas persiapan implementasi APBN Tahun 2020 dalam sidang kabinet paripurna terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya melihat selama 5 tahun ini kita telah menyusun sebuah pondasi bagi arah pembangunan nasional agar lebih tangguh, lebih produktif, lebih merata," kata Presiden dalam sambutan pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis.

Baca juga: Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Negara RI masuk RPJMN 2020-2024

Menurut Presiden, dalam lima tahun pemerintah telah melakukan reformasi di bidang fiskal sehingga APBN semakin sehat dan mandiri.

Pemerintah, tambah Jokowi, juga telah memeratakan pembangunan yang tidak terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga sejumlah proyek infrastruktur di daerah-daerah.

Selain itu reformasi birokrasi dan struktural juga telah dilakukan kendati masih dalam keterbatasan.

"Sehingga kita harapkan nanti di lima tahun kedepan kita akan melakukan reformasi struktural ini secara besar-besaran dalam rangka meningkatkan daya saing, memangkas banyak aturan prosedur yang menghambat dan berbelit-belit yang kita punyai saat ini," tegas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Kemudian reformasi pada sektor perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan juga telah dilakukan.

Baca juga: Bappenas: RPJMN 2020-2024 ditujukan perbaiki neraca transaksi berjalan

Oleh karena itu, bercermin pada lima tahun ke belakang, Jokowi menyampaikan kehandalan proses eksekusi serta efektivitas implementasi menjadi penekanan dalam rancangan RPJMN tahun 2020-2024.

Pertemuan tersebut adalah sidang kabinet paripurna terakhir Kabinet Kerja pemerintah periode 2014-2019.

Seluruh menteri Kabinet Kerja hadir dalam pertemuan itu bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan RPJMN merupakan penjabaran visi, misi dan program presiden hasil Pemilu 2014.

RPJMN mencakup strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga maupun lintas K/L, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 Baca juga: Seskab: Pelantikan Presiden sesuai jadwal KPU

Baca juga: Jokowi serahkan urusan pelantikannya sebagai presiden ke MPR

Baca juga: Jokowi baru akan fokus susun kabinet usai pelantikan

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019