Upaya ini, sekaligus untuk menutupi piutang sebesar Rp8 miliar pada setiap tahunnya
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan baru dengan menggratiskan denda kepada masyarakat yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2013 hingga 2018 guna mengoptimalkan pembayaran wajib pajak.

"Kebijakan tersebut diberlakukan kepada masyarakat yang masih menunggak pajak dikenai denda pembayaran PBB-P2 sebesar nol persen alias gratis," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti, di Boyolali, Kamis.

Dia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Nomor 971.11/039/ 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak hingga 2018.

Hal tersebut, kata dia, merupakan usaha strategi BKD untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari PBB dan membantu masyarakat untuk dapat melunasi wajib pajak PBB mulai 2013 hingga 2018.

Denda PBB-P2 nol persen tersebut berlaku untuk wajib pajak yang nunggak dari 2013 hingga 2018 dengan masa pembayaran antara Oktober hingga Desember mendatang. Sedangkan, pada pembayaran PBB-P2 2019 masih tetap dikenakan denda sebesar dua persen.

"Upaya ini, sekaligus untuk menutupi piutang sebesar Rp8 miliar pada setiap tahunnya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya dapat mengoptimalkan yang tidak tertagih dengan solusi strategi denda nol persen. Sehingga, angka tersebut yang belum ke kas daerah bisa masuk dengan strategi pajak bebas denda nol persen. Target dari penghapusan denda paling tidak sekitar 40 persen dari piutang sekitar Rp10 miliar.

"Kami berharap dengan adanya penghapusan denda ini, animo masyarakat Kabupaten Boyolali yang belum membayar pajak atau masih menunggak PBB dapat memanfaatkan program BKD dengan sebaik mungkin," katanya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan bayar PBB mulai 2013 hingga 2018 dapat dibayarkan, sehingga suatu saat ada proses jual beli tanah tidak terbebani dengan transaksi yang tertunda.

Masyarakat Kabupaten Boyolali yang akan membayar tunggakan PBB-P2 dapat membayar di tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan BKD. Antara lain, BPD Bank Jateng, dan Kantor Pos, atau dapat datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali.

Selain itu, masyarakat juga bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online pada alamat www.sipad.boyolali.go.id. 
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019