Ada empat aturan yang menurut saya menjadi pertimbangan industri minuman sekarang
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan, menilai hengkangnya PepsiCo dari Indonesia salah satunya dipengaruhi karena regulasi terhadap industri minuman yang semakin ketat.

Thomas menjelaskan setidaknya ada empat regulasi yang berpotensi menyebabkan produsen minuman ringan berkarbonasi tersebut tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) terhitung pada 10 Oktober 2019.

"Ada empat aturan yang menurut saya menjadi pertimbangan industri minuman sekarang, yakni UU Sumber Daya Air, label dari Badan POM, kewajiban sertifikasi halal, dan aturan larangan kemasan plastik pada minuman," kata Thomas kepada ANTARA saat ditemui di Menara Kadin Jakarta, Kamis.

Thomas yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein, itu menjelaskan salah satu peraturan yang kini menghambat berkembangnya industri minuman saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan.

Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya.

"Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok," kata dia.

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

Baca juga: Pepsi hengkang, Kemenperin bilang tak pengaruhi industri dalam negeri
Baca juga: Smartphone Pepsi resmi meluncur

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019