Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc."
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo diminta menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang hingga kini dinilai mandeg.

"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bedjo Untung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Temuan 346 lokasi kuburan massal korban 1965 dilaporkan ke Komnas HAM

Baca juga: YPKP 65: Kuburan massal korban 1965 terbanyak di Jawa Tengah

Baca juga: YPKP 65 yakin Presiden Jokowi selesaikan kasus HAM


Kehadiran YPKP 65 ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan temuan 346 lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 di berbagai daerah di Indonesia.

Ratusan kuburan massal itu dimintanya dijadikan barang bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer pada rezim Orde Baru itu. Apalagi data yang diserahkan disebutnya lengkap dengan nama korban yang dibunuh, ditahan mau pun disiksa.

"Saya yang penting menyerahkan alat bukti baru bahwa YPKP telah menemukan 346 lokasi kuburan massal dan bisa dijadikan bukti tambahan," kata Bedjo Untung.

Korban-korban peristiwa 1965, ujar dia, membutuhkan kepastian hukum, salah satunya agar hak atas rehabilitasi terpenuhi.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.

"Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus, sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik," ujar Mukri.

Sebelumnya berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM karena sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi oleh Komnas HAM.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019