Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banda Aceh menemukan puluhan bal atau bungkusan ganja kering di sebuah truk sitaan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Rupbasan Banda Aceh Muhidfuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan barang terlarang tersebut ditemukan petugas pada Senin (30/9) sekira pukul 12.00 WIB.

"Ganja kering yang ditemukan tersebut jumlahnya mencapai 54 bal. Ganja tersebut ditemukan tersembunyi di sela-sela kerangka besi truk," kata Muhidfuddin menyebutkan.

Baca juga: BNNP Sumbar musnahkan 153 kilogram ganja kering dari dua tersangka

Penemuan berawal petugas Rupbasan Banda Aceh membersihkan truk sitaan titipan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara narkotika jenis ganja.

Saat membersihkan bagian bawah, petugas bernama Baihaqi melihat sesuatu yang mencurigakan di kerangka truk. Kerangka truk berwarna kuning sudah dimodifikasi dengan besi yang dilas.

Baca juga: Petugas Lapas Banda Aceh gagalkan penyelundupan ganja

Karena curiga, petugas membongkar sedikit bagian kerangka yang dimodifikasi tersebut. Ternyata, ditemukan bungkusan seperti bal. Namun, petugas Rupbasan tidak membongkarnya, tetapi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sekitar tiga jam kemudian, tim kejaksaan dan kepolisian tiba di Rupbasan Banda Aceh di kawasan Jeulingke. Kemudian, membongkar kerangka truk yang dimodifikasi tersebut.

Baca juga: Mahasiswa edarkan ganja via "WhatsApp"

"Setelah dibongkar semuanya, ternyata ditemukan puluhan bal ganja kering. Kami tidak menimbang berapa beratnya. Ganja tersebut diserahkan ke Polresta Banda Aceh," kata Muhidfuddin.

Muhidfuddin menyebutkan, truk tersebut merupakan barang bukti dalam kasus narkotika yang dititipkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba shabu dan 82 kg ganja

"Kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses persidangan. Jadi, status truk masih sebagai barang bukti," pungkas Muhidfuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019