Permentan 52 Tahun 2006, itu kan ada persyaratan tambahan. Persyaratan itu lah yang menyulitkan investor. Justru memperlambat ekspor mereka, apalagi untuk produk-produk segar
Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian akan mencabut dan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan sejumlah peraturan untuk memacu ekspor terutama komoditas hortikultura.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, Andi Muhammad Adnan, menjelaskan satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang akan dicabut, yakni Permentan No 52/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan. Regulasi tersebut dianggap menghambat investor dan eksportir dalam proses sertifikasi ekspor.

"Permentan 52 Tahun 2006, itu kan ada persyaratan tambahan. Persyaratan itu lah yang menyulitkan investor. Justru memperlambat ekspor mereka, apalagi untuk produk-produk segar," kata Andi pada diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Kamis.

Selain mencabut satu Permentan, Kementan juga akan melakukan deregulasi 12 Permentan yang menyangkut peraturan karantina tumbuhan. Bentuk deregulasi tersebut berupa revisi dan simplifikasi atau penyederhanaan peraturan.

Salah satu regulasi, yakni Permentan Nomor 73 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) Milik Perorangan atau Badan Hukum akan disederhanakan.

Menurut Andi, para pelaku usaha telah diwajibkan dengan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada saat pengajuan izin terpadu (online single submission), sehingga tidak diperlukan lagi persyaratan lainnya untuk mendapatkan sertifikasi ekspor.

"Sewaktu dia mengisi OSS, kan sudah menyerahkan persyaratan itu, seperti SIUP, persyaratan izin-izin lainnya. Untuk apalagi kita mensyaratkan IKT-nya," kata Andi.

Baca juga: Akademisi sebut tanaman hortikultura bernilai jual tinggi

Ia menambahkan dengan simplifikasi dan dicabutnya Permentan tersebut, proses sertifikasi ekspor akan memangkas waktu menjadi hanya tiga hari, dari yang sebelumnya bisa lebih dari tujuh hari.

Dari data Karantina Pertanian, volume ekspor untuk komoditas hortikultura hingga Agustus 2019 sebanyak 704.999 ton. Komoditas sayur-sayuran yang paling banyak diekspor adalah kubis sebanyak 27.861 ton; bawang merah 4.179 ton; sawi 732 ton; buncis 369 ton; dan selada 277 ton.

Sementara itu, komoditas buah-buahan yang menyumbang ekspor terbesar adalah manggis 23.320 ton; pisang 19.665 ton; nanas 19.559 ton; salak 1.063 ton; dan jeruk nipis 1.047 ton.

Baca juga: Industri florikultura dinilai beri banyak keuntungan ekonomi

Baca juga: Pemerintah dorong percepatan implementasi kawasan berikat hortikultura

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019