Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara menggandeng aparat penegak hukum dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala bagian Perencanaan Data dan Pelaporan Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Aresi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk memberikan pencerahan dari aparat penegak hukum dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kegiatan ini untuk mempersamakan persepsi bagaimana menangani korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aresi ketika menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di Kendari, Jumat.

Aresi mengatakan bahwa pemenuhan hak atas perempuan dan anak korban tindak kekerasan telah menjadi fenomena yang membutuhkan penanganan secara serius dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan peningkatan peran, perlindungan, dan kesejahteraan perempuan dan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan.
Peserta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di Kendari, Jumatdi Kendari, Jumat (4-10-2019). ANTARA/Harianto


Selain itu, lanjut Aresi, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum yang akan menjadi kelompok sasaran agar dapat menjalankan tugas dan perlindungan perempuan korban KDRT dan korban TPPO.

Aresi berharap setiap penanganan KDRT bisa selalu berkoordinasi dengan baik sehingga dalam pelayanan pemandangan bisa berpihak pada korban.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum ini diikuti perwakilan dari pengadilan agama, pengadilan tinggi, kejaksaan, kepolisian, dan pengacara yang tergabung dalam Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019