Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon, tersangka SUN di tahun 2014-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang

Adapun rinciannya, yakni terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," ungkap Syarif.

Tersangka Sunjaya, lanjut Syarif, juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," tutur Syarif.

Baca juga: KPK: Penerimaan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra Rp50 miliar

Diduga tersangka Sunjaya melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi di antaranya ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain, namun digunakan untuk kepentingan tersangka Sunjaya.

"Tersangka SUN melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," tuturnya.

Selain itu, tersangka Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Syarif.

Baca juga: KPK geledah enam lokasi dalam kasus gratifikasi Sunjaya Purwadisastra

Perkara itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4
miliar.

Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Sunjaya diberhentikan 15 menit setelah dilantik sebagai Bupati Cirebon

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019