Malang, (ANTARA News) - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Sukun Kota Malang, Sri Hartatik menyatakan, sejak masuk Lapas Wanita Sukun tahun 1989, terpidana mati Sumiasih (60) sudah terlihat pasrah dan tegar menghadapi eksekusi mati. "Sejak awal pertama masuk Lapas Wanita Sukun, saya sudah melihat kepasrahan yang begitu total dan ketegaran seorang Sumiasih yang suatu saat akan menghadapi regu tembak," kata Sri Hartatik yang menghadiri pemakaman Sugeng dan Sumiasih di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan Malang, Jawa Timur, Sabtu. Ia mengakui, pasa saat pertama kali menjadi penghuni Lapas Wanita Sukun, jiwa Sumiasih begitu labil dan emosional, namun karena ketekunan dan kesabaran para pembimbing dan pendidik di Lapas secara perlahan tabiat itu berubah menjadi lebih lembut dan sabar. Ia mengatakan, almarhum Sumiasih pernah berkata jika tingkat keimanannya pada Tuhan, sikap lembut dan sabarnya terbentuk setelah mendekam di Lapas Wanita Sukun apalagi setelah ada pembimbing spiritual yang juga telaten membimbingnya. "Perilaku dan tabiat Bu Sumiasih jauh berubah dan saya pribadi saya acungi jempol. Bu Sum menjadi orang yang sangat sabar, tegar dan memiliki totalitas kepasrahan yang sangat tinggi," katanya menambahkan. Sri Hartatik juga mengakui, jika selama menjalani hari-harinya menunggu eksekusi, Sumiasih merasakan tujuh kali pergantian Kalapas dan mereka juga dengan tulus "menemani" keseharian ibu dari Sugeng yang juga dieksekusi secara bersamaan. Sejak masuk Lapas Sukun tahun 1989, katanya, almarhum Sumiasih telah merasakan tujuh kali pergantian Kalapas dan paling lama adalah masa kepemimpinannya yakni selama sekitar 13 tahun. "Saya cukup lama `bergaul` dengan almarhumah dan sejak pertama kali masuk Lapas Wanita Sukun sudah melihat adanya ketegaran hati dan kepasrahan dari sorot matanya," katanya. Tujuh Kalapas yang pernah "menemani" almarhum Sumiasih di Lapas Wanita Wanita Sukun diantaranya adalah Sumiani, Suyatmi, Lilis, Endang Purwanti, Entin Martini dan Sri Hartatik sendiri. Sumiasih dan Sugeng anaknya yang juga terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun sejak divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang VII No 24 Surabaya pada 13 Agustus 1988. Selain Sumiasih dan Sugeng, pelaku yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi 1 Desember 1992, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit di dalam penjara. Sementara itu, korban pembunuhan Sumiasih adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto). Mayat kelima korban tersebut dimasukkan dalam satu unit mobil Taft dan dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti-Batu. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008