Jakarta (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menjaring sepuluh pasangan di luar nikah dari dalam kamar hotel di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Minggu dini hari.
 
"Dari hasil pemeriksaan ada sekitar sepuluh pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah secara undang-undang," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Timur Iwan Wardhana di Jakarta.
 
Hubungan di luar nikah yang dilakukan tamu hotel tersebut diketahui petugas gabungan dari Satpol PP dan Sudin Pariwisata berdasarkan dokumen identitas yang mereka bawa.
 
Razia kamar hotel kelas melati itu dilakukan dengan cara mendatangi satu per satu kamar untuk dilakukan pengecekan.
 
"Proses pengecekan ruangannya cukup lama karena penghuninya pada nggak mau buka pintu," kata Iwan.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta tertibkan 120 reklame
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena mayoritas warga sekitar merasa risih dengan aktivitas tamu hotel.
 
"Banyak aduan masyarakat yang mengatakan kegiatan tersebut berulang kali terjadi. Meski sudah diperingati oleh warga, pasangan di luar nikah ini tetap berdatangan," katanya.
 
Petugas juga menyita alat kontrasepsi dan sejumlah produk lainnya. Sementara untuk pasangan yang terjaring akan diserahkan ke Panti Sosial Cipayung untuk dibina.
 
"Hotel yang terjaring razia pun akan ditutup karena tidak memiliki izin," katanya.
Baca juga: Satpol PP Jakut sita 448 bungkus petasan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019