Sleman (ANTARA) - Petugas keamanan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 5.506,4 gram atau senilai Rp5 miliar pada Minggu (29/9).

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat jumpa pers di Kantornya, Senin, mengatakan awalnya petugas bandara mencurigai delapan paket barang yang ada di dalam koper seorang penumpang transit berinisial FH (26) yang akan melakukan perjalanan dari Lampung menuju Makassar pada Minggu (29/9) dan ternyata berisi sabu-sabu.

Baca juga: Menantu Elvy Sukaesih ditangkap, polisi temukan 1,07 gram sabu
Baca juga: BNNP Lampung musnahkan 16 kg "shabu-shabu"


"Tersangka dari Lampung transit di Yogyakarta, (alat) X-ray Adisucipto mengidentifikasi barang mencurigakan delapan paket yang masing-masing paket (sabu-sabu) sekitar 700 gram. Dengan total berat 5.506,4 gram," kata Pandu.

Menurut dia, untuk menyamarkan barang terlarang itu tersangka FH yang merupakan warga Jambu Hilir itu hanya meletakkan delapan paket sabu itu bercampur dengan sejumlah barang lainnya seperti charger di dalam kopernya.

"Petugas kami memanggil si pemilik barang dan kita interogasi mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Pandu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY, AKBP Sudaryoko membenarkan bahwa kedelapan paket tersebut merupakan sabu-sabu. "Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memang benar adanya bahwa barang yang berhasil digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah Sabu-sabu," kata Sudaryoko.

Menurut Sudaryoko, tersangka yang diduga bagian dari jaringan besar pengedar narkotika telah beberapa kali melakukan penyelundupan. Namun baru kali ini melalui Yogyakarta.

"Kemungkinan besar jaringan yang cukup besar di negeri kita. Jadi Jogja dijadikan transit yang tujuannya Ujung Pandang," kata dia.

Ia memastikan BNNP DIY akan melakukan penelusuran lebih jauh mengenai siapa yang menyuruh dan membiayai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Masalah hukuman nanti ranahnya penuntut umum dengan pengadilan," kata dia.

Baca juga: Kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei
Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019