Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani menilai survei yang dilakukan sebuah lembaga, bukan sebagai penentu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

Dia menilai, menentukan pembuat aturan tidak bisa berdasarkan hanya hasil survei namun harus melalui kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik.

Baca juga: F-Gerindra sarankan Presiden dialog dengan DPR terkait Perppu KPK
Baca juga: Soal Perppu KPK, Tjahjo sebut belum ada arahan dari Jokowi


"Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itu yang saya kira harus dipakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau Perppu atau judicial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai survei yang dirilis LSI yang menemukan bahwa masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional.

Menurut dia, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, itu bukan jadi bahan penentu namun hanya dijadikan rujukan.

"Itu kita ambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, bukan jadi bahan penentu," ujarnya.

Menurut Arsul, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada seperti judicial review dan legislative review.

Dia mengatakan, partai politik Koalisi Indonesia Kerja dan parpol yang ada di parlemen, telah menyampaikan bahwa Perppu merupakan opsi paling akhir.

"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," ujarnya.

Sekjen DPP PPP itu enggan berandai-andai terkait Perppu KPK karena ketika pimpinan parpol bertemu Presiden pada Senin (30/9) malam, Presiden belum membuat keputusan.

Dia meyakini Presiden akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu KPK.

"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) Presiden belum membuat keputusan," katanya.

Baca juga: Bamsoet: Keputusan penerbitan Perppu KPK jadi domain presiden

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019