Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020.

"Saya ingin sampaikan kenaikan iuran ini, 73,63 persen sudah ditanggung pemerintah melalui PBI dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja," kata Mardiasmo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin.

Dia menyatakan pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakatnya baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Menkes katakan perilaku hidup sehat kurangi defisit BPJS Kesehatan

Baca juga: Seorang buruh "topo pepe" protes kenaikan iuran BPJS

 

Aksi unjuk rasa buruh sampaikan 3 aspirasi


Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah dalam pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional adalah dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa.

Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri.

Mardiasmo mengatakan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu namun tidak mau membayar iuran.

PBPU tersebut, kata Mardiasmo, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat. Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk di masukan dalam kategori PBI.

Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah.*

Baca juga: Masalah JKN hingga korupsi jadi catatan PKS sebagai oposisi

Baca juga: BPJS Kesehatan jangan hanya biaya orang sakit, sebut Akkopi


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019