Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berharap rendahnya partisipasi pemilih saat pemilu kepala daerah 2015 lalu, tidak terulang pada pemilu kepala daerah 2020 nanti.

"Saat Pilkada 2015 lalu partisipasi pemilih sangat rendah. Partisipasi pemilih pemilihan bupati dan wakil bupati hanya 50,9 persen, sedangkan pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya 47 persen. Ini tantangan besar bagi kami dan kita semua untuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih saat sosialisasi di Sekretariat KPU di Sampit, Senin.

Pilkada serentak akan kembali digelar pada 23 September 2020. Masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Saat pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden 17 April 2019, partisipasi pemilih cukup tinggi yaitu 77 persen. Fathonah berharap tingginya partisipasi pemilih ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan saat Pilkada 2020 nanti.

KPU Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal pemilihan 2020 dan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Sosialisasi dengan mengundang perwakilan partai politik, bakal calon perseorangan, tokoh masyarakat dan lainnya.

Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan informasi kepada peserta terkait jadwal dan teknis Pilkada 2020. Harapannya, peserta bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada kelompoknya dan masyarakat.

Sangat penting memberi informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada. Harapannya, masyarakat makin menyadari pentingnya Pilkada sehingga partisipasi pemilih akan meningkat.

"Kami minta bakal calon maupun tim suksesnya untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih semakin tinggi. Ini tanggung jawab kita bersama," kata Fathonah.

Fathonah juga menyampaikan terkait jadwal pendaftaran bakal calon dari partai politik dan perseorangan. Bakal calon perseorangan memiliki tahapan tersendiri karena harus ada verifikasi berkas dukungan.

Hal penting lainnya yaitu terkait syarat mutlak bagi warga yang hendak menggunakan hak pilih. Berdasarkan aturan yang ada saat ini, syarat pengguna hak pilih adalah kartu tanda politik (KTP) elektronik.

"Wajib KTP elektronik, bukan surat keterangan. Selama belum ada undang-undang yang baru, maka kami sosialisasikan undang-undang yang ada. Tidak ada kebijakan dari kami karena aturan yang ada seperti itu," demikian Fathonah.

Baca juga: Sudah empat bakal calon perseorangan konsultasi ke KPU Kotim

Baca juga: KPU Kotawaringin Timur berharap partisipasi PSL tak anjlok

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019