Tersangka penganiaya S menyatakan telah melaporkan semuanya ke Munarman (Sekretaris Umum Front Pembela Islam)
Jakarta (ANTARA) - Nama Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, disebut-sebut dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap penggiat media sosial Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Oktober 2019.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah  Munarman anggota FPI.

Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," katanya lagi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 11 orang tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Baca juga: Penganiayaan Ninoy, polisi tetapkan 11 tersangka dan periksa 2 saksi

Baca juga: Polisi periksa Sekjen PA 212 terkait penganiayaan Ninoy Karundeng

Baca juga: Penculik relawan Jokowi tercatat anggota ormas


Argo juga tak menjelaskan apakah seluruh pelaku ini anggota organisasi masyarakat FPI atau bukan.

Selain itu, polisi saat ini juga masih memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.

Terkait status dua saksi itu, Argo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pemeriksanan yang masih berjalan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019