Makassar (ANTARA) - Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan menjamin semua jenis perizinan khususnya untuk mendukung ekspor akan dipercepat dan bahkan bisa ditunggu dalam beberapa menit.

"Dalam mendukung dan menggenjot ekspor ke luar negeri, kami pun memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor," ujar Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Hadi Basalamah di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan beberapa inovasi layanan bagi para pelaku usaha telah dibuatnya, salah satunya fasilitas layanan kepada pelaku usaha ekspor.

Hadi menyatakan percepatan dengan fasilitas layanan prima kepada pelaku usaha khususnya dalam membuat surat izin ekspor atau surat keterangan asal (SKA) batang tidak perlu menunggu lama karena hanya hitungan menit bisa selesai.

"Yang paling utama bagi pelaku usaha adalah surat izin ekspor. Yang dibutuhkan adalah surat keterangan asal barang atau komoditas. Nah untuk SKA, tidak perlu menunggu lama cukup lima menit saja dan bahkan kurang dari itu sudah beres semuanya," katanya.

Ia mengklaim, sejak hadirnya layanan direct call atau pengiriman langsung, rata-rata aktivitas ekspor komoditas dari KTI mengalami peningkatan.

"Dalam 10 bulan terakhir rata-rata pengiriman komoditi ekspor kami bisa mencapai 400 kontainer per bulan, sebelumnya itu tidak pernah karena ekspor dilakukan melalui pintu Surabaya atau Jakarta. Sekarang sudah direct call sehingga peningkatan ekspor cukup bagus," terangnya.

Menurut Hadi pemberian layanan prima untuk mendukung ekspor Sulsel itu adalah bagian dari inovasi layanan satu pintu yang dilakukan Dinas Perindag Sulsel sesuai arahan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.

Ia menyatakan gubernur telah meminta jajarannya untuk mendorong peningkatan komoditi ekspor, sekaligus mencari pasar-pasar baru dan tidak tergantung pada pasar yang lama saja.

"Dengan adanya layanan pelabuhan apalagi setelah perampungan New Port Makassar dan perizinan yang waktunya singkat, kita siap menerima komoditi dari 17 provinsi di KTI," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019