Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Pusat memutuskan hutan seluas 730 hektare di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diputihkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Ruwa di Tanjungpinang, Selasa mengatakan Pemkab Bintan mengajukan 33 ribu hektare lahan di kawasan hutan di daerah tersebut diputihkan, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui 890 hektare, dan setelah diajukan ke Kementerian Perekonomian dipotong menjadi 730 hektare.

"Kami tidak mengetahui persis alasan pemotongan luas lahan yang diputihkan tersebut," ujarnya.

Ruwa mengakui pemasangan patok lahan hutan di Bintan mengejutkan warga. Namun pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan terhadap protes yang disampaikan warga.

Hal itu disebabkan kewenangan untuk mengambil kebijakan pemutihan lahan di kawasan hutan bukan kewenangan KLHK maupun Kementerian PUPR, melainkan Kementerian Perekonomian. Kebijakan TORA diberlakukan sejak tahun 2018 untuk kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Diserahkan ke Kejati Kepri, hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan

"KLHK dan dinas terkait di provinsi hanya melaksanakan tugas teknis," ujarnya.

Ruwa mengatakan warga dapat mengajukan permohonan pemutihan lahan di kawasan hutan kembali melalui Pemkab Bintan pada tahun 2019. Warga yang memiliki sertifikat, alashak dan surat tanah dalam bentuk lainnya dapat mengajukan kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Bintan.

Ruwa pun merasa heran kenapa di dalam kawasan hutan terdapat surat sertifikat maupun alashak.

"Nanti akan dibahas dan diverifikasi oleh tim," katanya.
Baca juga: Warga Bintan resah DLHK patok lahan mereka

Sebelumnya, sejumlah warga merasa kaget ketika petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (DLHK Kepri) mematok lahan mereka sebagai kawasan hutan.

Salah seorang warga, Iman Alie mengaku kebun miliknya dipatok, kemudian dipasang papan pengumuman bahwa kawasan itu masuk area hutan produksi.

Desa dan kelurahan yang dipatok petugas yakni Desa Ekang Anculai, Sebong Pereh, Sebong Lagoi, Desa Kuala Simpang, serta Kelurahan kota baru

"Warga banyak yang protes, tidak terima kalau lahan mereka, tempat tinggal mereka masuk kawasan hutan produksi tetap," ujar Alie, yang juga Timbalan Panglima Muda Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.
Baca juga: LSM pertanyakan hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan
Baca juga: Asap dari tiga wilayah mengalir ke Bintan dan Tanjungpinang

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019