Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyampaikan keterangan saksi ahli bahwa lokasi bekas terbakar di lahan PT Sumber Sawit Sejahtera ditemukan bibit sawit yang telah ditanam dengan kondisi tidak tersusun secara rapi.

"Keterangan saksi ahli yang diberikan kepada penyidik pada areal bekas terbakar ditanami sawit tetapi tidak tersusun rapi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Selasa.

Selain itu, di sisi lain lokasi kebakaran juga ditemukan adanya bibit sawit. Diduga bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar yang luasannya mencapai 155 hektare.

PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan.

Baca juga: Polda Riau: PT SSS bakar lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru

Lahan perusahaan itu, kata Andri, terbakar pada bulan Februari 2019. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama 1 bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.

Pada bulan Agustus 2019, polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.

Selanjutnya, di awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.

Tidak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara Manajer Operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka.

Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa pada hari Senin (7/10).

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak siang," ujarnya.

Baca juga: Polda Riau: Wakili perusahaan Dirut PT SSS tidak bisa ditahan

Baru pada Senin malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari penyidikan.

Sementara itu, EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.

"Jabatannya dalam perusahaan adalah direktur utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," katanya.

Dalam menangani perkara ini, kata Andri, pihaknya menggunakan dua pola. Pola pertama, dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan, hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.

Baca juga: Polda Riau periksa 18 saksi terkait perusahaan diduga bakar hutan

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019