Pontianak (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Pontianak, sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan dan SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) Program Strata I Non Reguler Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, senilai Rp500 juta. "Kita sudah menetapkan tersangka berinisial Ho, salah seorang dosen Fakultas Teknik Untan sejak 25 Juni lalu. Hingga kini sudah tujuh saksi yang diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Esly Demas, di Pontianak, Rabu. Ketujuh saksi tersebut, diantaranya mantan Rektor Untan Pontianak, Prof Asniar dan para Pembantu Rektor. Ia mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah membentuk tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa. "Saya terjun langsung sebagai Ketua Tim Penyidik tersebut, agar kasusnya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat No. 687/Q.1.10/FD.1/06/2008, tanggal 25 Juni lalu tentang tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan dan SPP mahasiswa non reguler, Fakultas Teknik Untan sejak tahun 2002 hingga 2006. Esly Demas menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. "Barang-barang maupun dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut akan disita," ujarnya. Ia menjelaskan, seharusnya dana pembangunan dan SPP mahasiswa itu tidak diselewengkan, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan honor para dosen yang telah bekerja keras untuk mendidik para mahasiswa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008