Kami akan segera berkirim surat ke Pemprov Jabar agar mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang
Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meninjau ulang izin kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan peledak di daerahnya.

"Kami akan segera berkirim surat ke Pemprov Jabar agar mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan bahan peledak," katanya di Purwakarta, Rabu, mengomentari peristiwa bebatuan besar yang menghujani rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta.

Ia mengatakan hal tersebut terjadi akibat kelalaian perusahaan tambang.

Pihaknya meminta Pemprov Jabar menutup perusahaan tambang itu sebab merugikan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Purwakarta telah mendata rumah tertimpa batu besar

Anne tidak hanya menyarankan agar pemprov meninjau ulang izin kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan peledak di daerahnya. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa itu.

Hal tersebut dilakukan karena selama ini aktivitas tambang batu yang dilakukan perusahaan tersebut menggunakan bahan peledak.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan aktivitas pertambangan di daerahnya sebab hal itu wewenang Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan peristiwa bebatuan yang menghujani rumah warga itu akibat aktivitas blasting atau peledakan batu yang dilakukan oleh perusahaan tambang, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).

"Ada tujuh rumah milik warga dan satu bangunan sekolah di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta yang rusak setelah dihujani batu besar dari atas Gunung Cihandeuleum," kata dia. 

Ia mengatakan bebatuan yang menghujani rumah warga itu dampak peledakan batu yang dilakukan oleh PT MSS. 

Baca juga: Polisi periksa tiga saksi bebatuan timpa rumah warga Purwakarta
Baca juga: Sejumlah rumah dan sekolah ambruk tertimpa batu besar di Purwakarta

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019