Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ditetapkannya wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dinilai akan mendorong perekonomian Jawa Timur, khususnya di wilayah Malang Raya.

Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro mengatakan bahwa penetapan salah satu wilayah di Singosari tersebut merupakan satu terobosan baru terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya untuk Kabupaten Malang, yang akan berdampak pada wilayah sekitar.

“Penetapan KEK ini akan menjadi sebuah terobosan bari bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang, dimana dampak positifnya juga akan dirasakan bagi wilayah sekitarnya terutama Malang Raya,” kata Nugroho, kepada Anatara, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Presiden Jokowi teken PP KEK Singhasari, untuk pariwisata Malang

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari pada 27 September 2019. Menteri Pariwisata Arief Yahya telah menyerahkan beleid tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

Pada pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa KEK Singhasari tersebut memiliki luas wilayah mencapai 120,3 hektare, yang berada pada wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Bagi Kabupaten Malang, keberadaan KEK Singhasari akan memunculkan berbagai aktivitas ekonomi baru, yang akan menyerap banyak tenaga kerja," kata Nugroho.

Baca juga: Presiden sebutkan Tol Pandaan-Malang dorong pariwisata Malang Raya

Menurut Nugroho, beberapa sektor potensial yang akan menggeliat dengan keberadaan KEK Singhasari tersebut adalah sektor jasa transportasi, hotel, dan restoran. Tiga kepala daerah di Malang Raya, perlu satu suara untuk mendorong perekonomian lebih tinggi.

"Agar KEK Singhasari berjalan lebih efektif, dibutuhkan kesepakatan tiga kepala daerah agar perekonomian dapat melonjak lebih tinggi," ujar Nugroho.

Dalam kurun waktu 90 hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut, Bupati Malang akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari.

Kemudian, badan usaha itu, akan melakukan pembangunan KEK Singhasari sampai siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, pasca diundangkan PP Nomor 68 Tahun 2019 itu. Pengembangan KEK Singhasari nantinya akan meliputi dua zona, yakni pariwisata dan zona pengembangan teknologi.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019