Medan (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menegaskan 62 persen dari sebanyak 374.947 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilaporkan sejak diberlakukan pemeriksaan "post border" diduga bermasalah atau melanggar ketentuan.

"Sejak dimulainya peraturan post border mulai 1 Februari 2018 , jumlah PIB yang masuk ke sistem pemeriksaan itu ada sebanyak 374.947 dan dari jumlah itu terdapat dugaan pelanggaran sebanyak 232 795 ," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( PKTN ) Veri Anggrijono di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu pada acara peresmian secara simbolis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga untuk Medan, Surabaya, Bekasi dan Makassar di Kantor Surveyor Indonesia di Medan yang dilakukan Menteri Perdagangan.

Baca juga: Kemendag musnahkan temuan impor tak sesuai izin di Semarang

PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.

Sementara post border adalah pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang dilakukan setelah melalui kawasan pabean dengan maksud untuk menyederhanakan tata niaga.

Menurut dia, dari dugaan pelanggaran sebanyak 232 795 itu dengan jumlah importir sebanyak 528, Ditjen PKTN sudah memeriksa 2.917 PIB atau sebanyak 1,25 persen.

Baca juga: Kemendag sita 551 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung

Hasil pemeriksaan itu, jumlah pelanggaran dilakukan oleh 123 pelaku usaha.

Kemendag, ujar Veri sudah mengenakan sanksi berupa pemusnahan barang dan pembekuan/pencabutan izin atau pemblokiran akses kepabean.

"Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan, PKTK terus melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.

Adapun jumlah Penyedik Pengawasan Tertib Niaga (PPTN) ada131 dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan ada 291.

" Memang petugasnya belum sebanyak petugas Bea Cukai yang ada 15.466 orang, namun Ditjen PKTN berusaha melindungi pasar dalam.negeri dan konsumen dari barang impor yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Veri.
 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019