Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PDIAI) Lampung Ardiyansyah, S.S.,M.H.,Apt meminta anggotanya untuk sementara tidak menyebarluaskan produk obat yang diduga tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

"Kita sudah menghimbau seluruh apoteker untuk menghentikan pembelian dan penyebarannya di semua apotik produk-produk yang diduga oleh BBPOM Bandarlampung tercemar NDMA lebih dari ambang batas tersebut," kata Ardiansyah, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, produk yang diduga mengandung NDMA itu merupakan obat yang diperuntukkan untuk lambung dan berdasarkan penelitian BBPOM cemaran itu memang ada namun masih dalam batas toleransi.

Dikatakannya, pihaknya selalu menjaga tiga hal yang menjadi prinsip dasar sebagai apoteker yakni safety, evikasi, dan quality sehingga apabila memang BBPOM Bandarlampung menginstruksikan penarikan obat tersebut pihaknya tidak akan mengambil resiko dengan masih menyebarluaskannya.

Baca juga: BPOM tarik obat tekanan darah tinggi ARB karena mengandung NDMA-NDEA
Baca juga: BPOM: Ranitidine berbahaya jika di atas ambang batas

"Kita akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak BBPOM. Tentunya mereka juga akan mengupdate apakah benar US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicien Agency (EMA) telah mengeluarkan rilis soal penarikan produk yang terkontaminasi NDMA," jelasnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM Bandar Lampung Tri Suryanto saat mengatakan, penarikan produk yang tercemar NDMA di semua apotik berdasarkan peringatan dari US FDA dan EMA pada tanggal 13 September 2019, tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk Ranitidin.

"Maka dengan keluarnya peringatan tersebut kami tengah memantau peredaran produk obat tersebut ke distributornya guna mencegah penyebaran Raniditin dengan jumlah cemaran NDMA melebihi nilai ambang batas," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam mengawal keamanan obat di Indonesia terutama Provinsi Lampung pihaknya memperbolehkan penyebaran produk obat yang tercemar NDMA dengan nilai ambang batas 9 mg per hari.

"Adapun sejumlah produk obat yang kami tarik distribusinya secara langsung yaitu diantaranya. Zantac, Rinadin, Indoran dan Ranitidin, namun masyarakat tidak perlu cemas dan jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan," kata dia.

Baca juga: Phapros telah menyetop dan menarik peredaran obat Ranitidin

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019