Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyarankan agar rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK diendapkan terlebih dahulu.

Fadel Muhammad mengatakan bahwa saran tersebut mempertimbangkan kondisi politik nasional menjelang pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019.

"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi, dan jangan terburu-buru dengan keadaan sekarang ini," kata Fadel di Jakarta, Rabu.

Baca juga: UU KPK, Hamdan Zoelva menilai uji MK sebagai langkah tepat

Fadel menilai saat ini kondisinya serbasulit karena mau pelantikan pada hari Minggu (20/10) dan baru pergantian pimpinan MPR dan DPR RI.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar rencana tersebut diendapkan terlebih dahulu supaya dibahas kembali dari beberapa sektor untuk melihat bagaimana permasalahan agar menjadi baik untuk semua.

"Memang sulit dan tidak mudah bagi Presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppu pada kondisi keadaan seperti sekarang," ujarnya.

Fadel yang juga anggota DPD RI mengatakan hal itu menjelaskan terkait dengan adanya kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU KPK.

Baca juga: MAKI gugat kehadiran anggota DPR saat pengesahan RUU KPK ke MK

Ia menilai jalan terbaiknya adalah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengeluarkan perppu meskipun itu hak prerogatif Presiden.

"Jadi, tampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya, sudah kita tunggu saja proses tersebut," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019