Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstriksi perkara penetapan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Penetapan itu dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Ojang Sohandi terpilih sebagai Bupati Subang periode 2012—2013, dan terpilih kembali sebagai Bupati Subang periode 2013—2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Sebagai Bupati Subang, kata Febri, Ojang Sohandi mendapatkan penghasilan resmi, yakni pertama dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sejumlah Rp6,2 juta per bulan.

"Secara keseluruhan dari 2013 hingga 2016, Bupati menerima Rp248.184.000,00," ungkap Febri.

Kedua, penghasilan dari honorarium yang diterima total dari 2013 s.d. 2016 adalah Rp1.768.706.409,00 atau sekitar Rp589 juta per tahun.

"Ketiga, dari penerimaan investasi sekolah Yayasan Imam Bonjol sejumlah Rp108 juta dan keempat dari penghasilan Warung Nasi Sarinah sejumlah Rp528 juta," tuturnya.

Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi

Febri menyatakan bahwa Ojang Sohandi selaku Bupati Subang dalam kurun waktu 2013— 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi.

"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar," ujar Febri.

Penerimaan itu, kata Febri, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer Kategori II, masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016," tuturnya.

Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.

Diduga, lanjut Febri, sebagian dari uang yang diterima untuk kepentingan tersangka Heri.

"Uang yang diberikan tersangka HTS kepada Ojang Sohandi sebesar Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar," kata Febri.

Baca juga: KPK geledah satu lokasi kasus Bupati Subang

Ia menyatakan bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Suhandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019