Jakarta (ANTARA News) - Pulau Lebutan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terancam hilang akibat penambangan pasir pantai yang dilakukan masyarakat sekitar pulau secara ilegal sejak lima tahun lalu. "Penambangan pasir pantai di pulau kecil tersebut dilakukan setiap hari. Perkiraan kita dari hasil temuan sebelumnya sekitar lima ton pasir per hari ditambang," kata PegawaI Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, Paliawaluddin, saat dihubungi ANTARA di Muna, Sulawesi Tenggara, Jumat. Dia mengatakan penambangan pasir pantai yang dilakukan di pulau dengan luas lebih dari 70.000 meter persegi (m2) sejak lima tahun lalu telah menghilangkan sekitar 20.000 m2 pulau. Kerusakan dari bibir pantai mencapai lima hingga 10 meter. Menurut dia, pasir pantai yang ditambang tersebut kebanyakan dijual di wilayah Kabupaten Muna dan dibeli oleh para kontraktor untuk kebutuhan proyek dan sebagian untuk kebutuhan pengbangunan rumah masyarakat. "Jadi informasi yang kami dapat, di Kabupaten Muna tak ada satu pun penambangan pasir yang memiliki ijin, sementara penambangan terjadi sejak lama," ujar dia. Yang lebih parah lagi penambangan pasir pantai yang merusak lingkungan tersebut memasukannya pada pos pendapatan barang tambang golongan C, padahal penambangannya sendiri tidak dilarang, ujar dia. "Sewaktu kita lakukan operasi dua bulan lalu, sekitar 10 kapal yang menambang pasir di sana menjual ke penampung di Raha dengan harga Rp20.000 per kubik. Berdasarkan laporan masyarakat kurang lebih lima kapal setiap hari mengangkut pasir dari pulau tersebut," katanya. Sementara itu, menurut Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kendari, Mukhtar A Pi, penambangan dilakukan masyarakat sekitar yakni dari Kelurahan Lagusa, Kelurahan Wapunto, dan Kelurahan Tula. Kegiatan penambangan pasir pantai di Pulau Lebutan tersebut sempat berhenti beberapa bulan setelah adanya operasi dari PPNS Perikanan, katanya. Namun penambangan pasir yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut kembali marak dalam satu minggu terakhir.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008