Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) maksimal 200 persen, naik jauh dari ketentuan saat yang maksimal hanya 75 persen. Terhadap usulan dalam draf RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang diajukan pemerintah, DPR menginginkan PPnBM maksimal tidak dikenaikan terhadap semua barang. "Ini akan kita lihat dulu, karena kita tidak ingin kemudian semua barang mewah dikenakan PPnBM maksimal," kata Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy di Jakarta, akhir pekan ini. Dia mengatakan, pihaknya akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait usulan itu, terutama pada industri otomotif mengingat selama ini pengenaan PPnBM maksimal dikenakan pada kendaraan beroda empat dengan kapasitas mesin di atas 3.000 CC. Sedangkan masukan dari fraksi-fraksi terkait RUU, katanya, diharapkan telah masuk pada Agustus mendatang sehingga pembahasan dengan pemerintah sudah bisa dimulai pada akhir Agustus. "Untuk menggenjot penerimaan, saya setuju, Tapi harus ada pengelompokan barang mewah sebelumnya," katanya Dia juga mengungkapkan, pihaknya kemungkinan akan mengusulkan penerapan kebijakan PPnBM secara progresif sehingga usulan tersebut tidak menekan konsumsi barang mewah secara langsung. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari PPN dan PPnBM sebesar Rp129,7 triliun naik 39,4 persen dari Rp93,0 triliun pada 2007. Sedangkan realisasi penerimaan PPN an PPnBM hingga semester I telah mencapai Rp87,1 persen atau sekitar 67 peren dari target. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008