Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera menyikapi pengakuan anggota DPR Hamka Yandhu, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) pada 2003, bahwa sebanyak 52 anggota DPR periode 1999-2004 telah menerima aliran dana BI. "Saya minta Badan Kehormatan DPR untuk segera menyikapi hal ini. Saya akan segera bertemu pimpinan BK DPR untuk membahas masalah ini," kata Agung di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004. Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak. Agung Laksono mengatakan, sebenarnya nama-nama itu sudah lama beredar dan selama ini baru dugaan. Namun, dengan diungkapkan kembali oleh Hamka Yandhu dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, maka masalah ini tampaknya semakin serius. "Masalah ini memang mengganggu citra DPR, tetapi sepenuhnya DPR mendukung langkah KPK agar persoalan ini dapat dituntaskan secara hukum." Agung menyatakan, DPR tidak akan melakukan intervensi atau menghalangi proses hukum kasus itu. Sebaliknya, DPR justru akan mendorong pengusutan kasus tersebut agar dapat dilakukan secara tepat. Menurut Agung, kalau selama ini BK DPR bekerja menunggu proses hukum tetapi dengan terungkapnya 52 nama, maka BK DPR dapat segera menindaklanjuti dan tidak harus menunggu proses hukum. Mengenai adanya dua menteri yang disebut-sebut menerima dana tersebut, yakni Paskah Suzetta (Kepala Bappenas) dan MS Ka`ban (Menteri Kehutanan, saat menjadi anggota DPR ), DPR menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden, kalau terbukti ada kesalahan tentu akan dikenakan sanksi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008