Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004, Engelina H Pattiasina, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait dengan penyebutan namanya sebagai salah satu dari 52 anggota Komisi IX DPR penerima aliran dana Bank Indonesia (BI). "Tetapi saya akan cari klarifikasi dulu ke Dudhie Murod (salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan). Saya akan tanya kenapa memasukkan nama saya sebagai penerima dana BI," katanya di Jakarta, Kamis. Namun, katanya, hingga kini dirinya belum berhasil menghubungi Dudhie Murod, meski telah beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon genggamnya. Dikatakannya, dirinya merasa namanya telah dicemarkan terkait tudingan bahwa dirinya pernah menerima aliran dana BI sebesar Rp250 juta. Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004. Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak. Berdasarkan keterangan Hamka, Dudhie Murod (anggota Fraksi PDIP DPR) disebut-sebut sebagai perantara untuk membagikan dana kepada 14 anggota Fraksi PDIP saat itu. Menurut Engelina yang telah hengkang dari PDIP dan kini menjadi Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), dirinya telah meminta klarifikasi dari Hamka Yandhu. "Setelah saya SMS (layanan pesan singkat) dua kali, akhirnya pada Selasa (29/7) siang, Hamka Yandhu telepon saya dan saya tanyakan kenapa nama saya disebut-sebut. Dia (Hamka) lalu menjelaskan tidak pernah menyebut-nyebut nama saya, apalagi tahu reputasi saya," kata Engelina. Dalam pembicaraan lewat telepon, lanjut Engelina, Hamka juga menyatakan telah melakukan klarifikasi internal. "Saya tidak tahu apa yang dimaksud Hamka dengan klarifikasi internal, tetapi Hamka mengatakan yakin bahwa saya tidak mungkin menerima," kata Engelina. Ia menambahkan, dirinya juga siap jika diminta menjadi saksi di persidangan jika memang diperlukan. Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu. (*)

Copyright © ANTARA 2008