Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan hakim, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Salah satu alasan penasihat hukum Desrizal Chaniago mengajukan nota keberatan karena surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

"Rekan JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa dengan pasal 351 ayat(1) KUHP (penganiayaan) atau 212 KUHP (melawan pegawai negeri). Namun nyatanya rekan JPU dalam menguraikan peristiwa pidananya jelas- jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," kata penasihat hukum Desrizal  Atmajaya Salim ketika membacakan nota keberatan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif tersebut.

"Nyatanya Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara 'copy-paste' sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat(1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya.

Baca juga: Kasus penganiayaan hakim mulai disidang di PN Jakarta Pusat
Baca juga: Penasihat hukum ajukan eksepsi kasus penganiayaan hakim


Dengan alasan tersebut, penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi jaksa untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan Desrizal.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2019.

Sebelumnya, pada sidang perdana jaksa penuntut umum Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.

Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis saat itu Kamis (18/7).

Tindakan yang dilakukan Desrizal 
menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.

Jaksa lalu menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.

Pasal yang dibacakan, yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019