Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik di Jakarta.

"Itu kami akan siapkan regulasinya, sekarang modelnya bike share. Operator mengenakan charge, hitungannya mungkin Rp5.000 per 30 menit. Ini sedang kami lakukan regulasinya seperti apa, kemudian kita jalankan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Regulasi tersebut akan mencakup skuter atau yang lebih dikenal dengan otoped karena penggunaannya yang mirip dengan sepeda listrik.

Sepeda dan skuter listrik tersebut, kata Syafrin, akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasi kendaraannya yang kecil dan bertipikal mirip dengan sepeda.

"Walau menggunakan motor listrik, ini berbeda dengan sepeda motor di mana kecepatannya bisa sampai 70-80 km per jam. Sepeda itu paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," kata Syafrin.

Baca juga: Otoped listrik dikhawatirkan ancam pendapatan Mitra Grab
Baca juga: Otoped listrik dinilai belum aman digunakan di jalan raya


Otoped akan masuk ke jenis kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.

"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan Grab dengan merk "GrabWheels".

Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.
Baca juga: Pengguna pertanyakan keamanan dan keselamatan otoped listrik
Baca juga: Belum ada regulasi otoped listrik digunakan di jalan raya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019