Hari ini merupakan hari bersejarah bagi hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan Korea Selatan akan memasuki hubungan kemitraan yang lebih luas, dengan disepakatinya penyelesaian perundingan IK-CEPA secara substansial
Tangerang (ANTARA) - Kemitraan Indonesia-Korea Selatan memasuki babak baru setelah delapan bulan berunding, yang ditandai dengan diumumkannya penyelesaian substansial perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA) di sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Rabu.

Penandatanganan penyelesaian substansial IK-CEPA dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Yoo Myung Hee saat pebukaan TEI 2019 dan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan Korea Selatan akan memasuki hubungan kemitraan yang lebih luas, dengan disepakatinya penyelesaian perundingan IK-CEPA secara substansial,” kata Mendag di Tangerang, Rabu.

Perundingan IK-CEPA berhasil diselesaikan secara substansial pada pertemuan putaran ke-10 yang digelar di Bali pada 7-10 Oktober 2019.

Pada pertemuan tersebut Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, sementara Delegasi Korea dipimpin Deputi Menteri Untuk Negoisasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Yeo Han-Koo.

Menurut Mendag, di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, Indonesia dan Korea Selatan memerlukan terobosan untuk mendorong perdagangan dan investasi kedua negara agar ekonomi bertumbuh kembang dan membawa kesejahteraan kedua negara.

“IK CEPA merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong hal tersebut dan Presiden RI memberi arahan agar kemitraan dengan Korea Selatan diperluas karena potensi kedua negara sangat terbuka,” lanjut Mendag.

Perundingan IK-CEPA terdiri dari enam kelompok kerja, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa; investasi; ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan (ROOCPTF); kerja sama dan pengembangan kapasitas, serta isu hukum dan kelembagaan.

Melalui IK-CEPA, nantinya Indonesia akan mendapatkan akses pasar yang lebih baik untuk produk industri, perikanan, dan pertanian di pasar Korea Selatan. Di sisi lain, Indonesia akan memberikan akses pasar untuk bahan baku industri, memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong nilai perdagangan kedua negara dan investasi Korea Selatan di Indonesia. Di samping itu, pada sektor perdagangan jasa, Indonesia juga berhasil mendapatkan skema khusus untuk tenaga kerja,” ungkap Mendag.

Perundingan IK-CEPA dimulai pada tahun 2012, namun sempat terhenti di tahun 2014. Kemudian pada Februari 2019, kedua negara sepakat melanjutkan perundingan dan menargetkan penyelesaian perundingan sebelum akhir 2019.

“Menurut rencana, penyelesaian perjanjian ini diharapkan dapat diumumkan kedua Kepala Negara pada November 2019 di sela the 30th ASEAN-Korea Commemorative Summit di Busan, Korea Selatan,” kata Mendag.

Sementara itu, Iman menyampaikan, saat ini Indonesia dan Korea Selatan adalah pihak dalam beberapa fora perundingan lain, yakni ASEAN–Korea FTA (AKFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

“Namun, kami melihat peluang di mana Indonesia dan Korea Selatan dapat bekerja sama dengan lebih erat dan luas secara bilateral melalui perundingan IK-CEPA. Ini merupakan salah satu langkah kami dalam komitmen untuk mencapai target nilai perdagangan kedua negara sebesar 30 miliar dolar AS pada 2022,” katanya.

Baca juga: Selesainya negosiasi IK-CEPA tonggak penting hubungan Indonesia-Korsel

Baca juga: Menperin sebut IK-CEPA permudah rantai nilai industri

Baca juga: Dubes Kim berharap IK-CEPA tingkatkan interaksi bisnis RI-Korsel

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019