Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap dua orang pembawa sabu-sabu dengan berat 400 gram, yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya berinisial FH.

"Dua orang yang diamankan itu berinisial MB (38) warga Kabupaten Gunung Mas dan HS (42) warga Kota Palangka Raya," kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Marudut Hutabarat di Palangka Raya, Rabu.

Maradut menjelaskan, penangkapan dua orang pembawa sabu-sabu sebanyak kantong dengan berat 400 gram itu dilakukan pada Sabtu, 21 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Keduanya diamankan ketika petugas BNNP meminta bantuan anggota polisi lalu lintas Jabren untuk melakukan razia pada waktu itu. Dari hasil razia tersebut akhirnya target anggota BNNP yakni mengamankan dua pelaku berhasil.

Para pelaku tidak bisa berkutik saat mobil Innova dengan nomor polisi KH 1106 AG dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan diberhentikan petugas. Ketika dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat buah kantong sabu-sabu seberat 400 gram.

"Setelah menemukan barang bukti itu, petugas langsung membawanya ke BNNP untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan keduanya, bahwa ia disuruh mengambil barang haram itu oleh seseorang berinisial FH yang juga narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," katanya.

Usai mendapatkan informasi itu, petugas langsung mengembangkan dan berkoordinasi dengan pihak kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Kalteng, guna melakukan kerja sama untuk mengamankan napi yang diduga terlibat dalam pengendalian narkoba dari dalam lapas.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH, petugas kesulitan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kepemilikan 400 gram sabu yang rencananya akan di bawa ke daerah Kabupaten Gunung Mas.

"Perkara ini kami coba terus kembangkan, guna menangkap para bandar-bandar besar yang selama ini diduga bermain di wilayah Kalteng," ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka terhadap dua orang tersebut, penyidik BNNP juga mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: BNNP Kalteng selidiki warga Sampit kendalikan peredaran 2 kg sabu-sabu

Baca juga: Gubernur malu dengan predikat Kotim tertinggi dalam peredaran narkoba

Baca juga: BNNP gagalkan dua wanita menyelundupkan sabu-sabu ke Kalteng

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019