Hanya keluarga inti yang diizinkan mengunjungi narapidana di Nusakambangan dengan persyaratan yang ketat, katanya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung soal usulan dibangunnya lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narapidana korupsi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal tersebut sebagai respons terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Untuk itu, KPK merekomendasikan dibangunnya lapas khusus korupsi di Nusakambangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji

Adapun pertimbangannya, pertama, penyalahgunaan izin keluar/berobat dan sebagainya menjadi minim, karena terbatasnya akses keluar Nusakambangan.

Kedua, kata dia, mengurangi beban dan tekanan bagi petugas lapas karena terbatasnya kunjungan bagi narapidana.

"Hanya keluarga inti yang diizinkan mengunjungi narapidana di Nusakambangan dengan persyaratan yang ketat. Pengacara/kuasa hukum dapat mengunjungi narapidana hanya apabila menunjukkan alasan yang kuat dengan izin dari pusat," tuturnya.

Ketiga, menghilangkan risiko masuknya contraban (barang terlarang) seperti alat komunikasi dan sebagainya.

Sejak di pelabuhan penyeberangan Cilacap, semua pengunjung diperiksa atau digeledah secara seksama dan kemudian digeledah kembali di lapas.

Baca juga: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengembangan suap Sukamiskin

"Di lapas maximum security seperti Lapas Besi atau high risk seperti Lapas Batu, seluruh kebutuhan dasar (makanan, seragam dan sebagainya) telah disediakan juga tidak ada laundry atau kantin sehingga menghilangkan alasan untuk menggunakan uang," ungkap Basaria.

Terakhir, pembinaan kepada narapidana lebih optimal karena tidak ada perlakuan khusus yang menciptakan kelas elit di dalam lingkungan lapas.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Baca juga: Dua terpidana suap proyek Lampung Selatan dieksekusi ke Sukamiskin

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019