Denpasar, (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri H Mardiyanto meminta para pemimpin pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten yang baru naik jenjang, tidak mengambil langkah dengan "mengobrak-abrik" jajaran staf bawahannya. "Begitu naik jadi bupati, dari sebelumnya wakil bupati, misalnya, jangan lantas begitu saja membabi-buta merombak dan memutasikan para pejabat yang ada di lingkungannya," kata Mendagri di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa. Usai meresmikan penggunaan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung tahap pertama, menteri menyebutkan, wakil bupati biasanya langsung naik menjadi bupati sehubungan pejabat lama mendapat promosi jabatan yang baru. Pejabat bupati yang baru naik tersebut hendaknya tidak mengambil langkah mutasi pejabat di tingkat staf secara besar-besaran. "Ini akan dapat mengganggu mekanisme pemerintahan di daerah," katanya. Mendagri menyebutkan, guna mencegah hal semacam itu muncul kembali di masa mendatang, kini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2008. "Dalam PP tersebut secara jelas ditegaskan bahwa seorang wakil bupati atau wakil walikota yang harus menggantikan posisi yang ditinggalkan atasannya, tidak melakukan perombakan staf secara besar-besaran," katanya. Bila memang diharuskan ada perombakan atau pemutasian pejabat, kata Mardiyanto, hendaknya semua itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Depdagri melalui gubernur setempat. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008