Palembang (ANTARA) - Sebanyak lima tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, segera menjalani sidang di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir AKP Agus Prihadinika, Jumat, mengatakan lima tersangka itu merupakan hasil penangkapan pada 2019.

Baca juga: Kelompok sipil minta penyegelan lahan terbakar lanjut ke pengadilan

Baca juga: Polisi tangkap kakek 75 tahun tersangka pembakar lahan Pekanbaru

Baca juga: Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla


"Dari total 12 orang yang ditangkap karena kasus membakar lahan, lima diantaranya akan segera disidangkan di pengadilan," kata dia.

Adapun lima tersangka yang berkasnya kini sudah tahap dua di Kejaksaan, yakni Yayan, Boski, Rendi, Arahman dan Suryadi. Seluruh tersangka ini berasal dari daerah Jejawi, OKI.

Kelima tersangka ditangkap pada awal Juli lalu ketika membakar lahan pribadi. Lahan rencananya akan ditanami jagung saat masuk musim tanam.

"Pelimpahan lima orang tersangka serta barang bukti tahap dua ke Kejaksaan ini setelah semuanya lengkap. Selanjutnya mereka segera menjalani sidang," kata dia.

Selain kelima tersangka, Agus mengatakan polisi juga sedang mempercepat penyidikan terhadap tersangka lain. Sebanyak empat tersangka telah tahap satu dan tiga lagi masih proses penyidikan.

"Secepatnya kita selesaikan. Terutama untuk tiga tersangka yang masih proses penyidikan melengkapi berkas perkara," kata dia.

Agus mengatakan untuk kasus karhutla yang ditanganinya itu sebanyak 12 tersangka dari total sembilan laporan polisi. Semuanya merupakan kasus perorangan yang membakar lahan pribadi dan lahan milik pemerintah.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019