Jakarta (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia for Global Justice (IGJ) menyoroti konklusi perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Patnership (RCEP) mengenai investasi yang dinilai hanya memberikan perlindungan kepada investor asing.

"Dalam RCEP, investor asing diberi hak istimewa oleh pemerintah Indonesia, namun tidak dibarengi oleh perlindungan terhadap masyarakat lokal," ujar Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik di Jakarta, Jumat.

Dalam RCEP, lanjut dia, juga terdapat mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS), dimana investor asing dapat menggugat pemerintah di arbitrase internasional jika hak-haknya dirugikan.

Baca juga: India apresiasi Indonesia dorong finalisasi perundingan RCEP

"Pemerintah dapat terkekang nantinya bila ada kebijakan yang tidak sesuai dengan investor asing," ucapnya.

Ia menambahkan kenaikan investasi asing juga dinilai belum tentu terjadi setelah RCEP disahkan, yang pasti adalah potensi gugatan dari investor asing justru bakal meningkat.

Rahmat Maulana juga menyayangkan perundingan RCEP dilakukan secara tertutup dan tidak transparan serta tidak melibatkan pemangku kepentingan dan komunitas yang kemungkinan akan terdampak dari perundingan itu.

Baca juga: Mendag: Konklusi perundingan RCEP harus tercapai November 2019

"Selama proses perundingan, pemerintah tidak menginformasikan teks yang dinegosiasikan sehingga tidak jelas kepentingan yang diperjuangkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan konklusi perundingan RCEP dipastikan harus tercapai pada November 2019.

Menurut Mendag, hal itu akan membawa dampak positif bagi peningkatan nilai perdagangan dan investasi di kawasan, khususnya bagi Indonesia.

"Dengan diselesaikannya perundingan RCEP tahun ini, dapat memberikan sinyal positif terhadap kepastian dan stabilitas perkembangan pasar dunia yang diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan dan investasi di kawasan RCEP, khususnya bagi Indonesia," ujar Mendag.

Perundingan RCEP melingkupi 10 negara ASEAN yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, serta enam negara mitra dagang ASEAN yakni China, India, Jepang, Australia, Korea Selatan dan Selandia Baru.

RCEP diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi perlambatan ekonomi, proteksionisme, dan sentimen antiperdagangan.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019