Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Halius Hosen akan menyelidiki jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terkait dengan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka Ho Giok Kie alias Arifin. "Saya akan pelajari dulu administrasi perkaranya sampai alasan mengabulkan penangguhan penahanan kepada tersangkanya," kata Halius di Jakarta, Kamis. Terkaitan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan oleh oknum Kejari Selatan pada kasus ini, menurut Halius, pihaknya akan memeriksa orang-orang yang berkaitan langsung dengan pemberian status penangguhan penahanan tersebut. Ho Giok Kie adalah tersangka dalam kasus pemalsuan keterangan dan sejumlah dokumen kepada notaris untuk mendapatkan pengakuan dari perusahaan yang pernah dipimpinnya, yakni PT Sanex Steel Indonesia. Polda Metro Jaya yang menyidik kasus ini telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Selatan pada tahun 2007. Peningkatan status kasus ke penuntutan kemudian dimanfaatkan oleh Ho Giok Kie dengan mengajukan penangguhan penahanan yang ternyata dikabulkan pihak Kejari Selatan. Namun ketika Ho Giok Kie dibebaskan, yang bersangkutan justru melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polri sehingga aparat kepolisian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan cekal atas nama Ho Giok Kie. Polri masih bertanggung jawab atas keberadaan yang bersangkutan kerena masih berstatus tahanan serta tahap kedua penyerahan barang bukti beserta Ho Giok Kie belum dilakukan pascaberkas tersebut dinyatakan P21(lengkap) oleh Kejari Selatan. Atas dikabulkannya penangguhan penahan itu, pihak Sanex sendiri sudah menyatakan kecamannya dan melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung Hendarman Supandji yang disampaikan melalui surat No. CO-042/LIT-CT/0708 tertanggal 18 Juli 2008. "Kita memohan agar dilakukan penangkapan kembali terhadap Ho Giok Kio. Kalau tidak ini akan menjadi preseden lebih buruk bagi Kejaksaan," kata Carrel Ticualu dan Shalih Sitompul, kuasa hukum PT Sanex Steel Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008