Depok,(ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat melakukan penggeladahan terhadap rumah dan showroom (ruang pamer) mobil, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Yusuf Setiawan alias Oliang, untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan dugaan korupsi dalam kasus pengadaan alat berat tahun anggaran 2003-2004 di Provinsi Jawa Barat. Tim penyidik KPK yang berjumlah sembilan orang, dengan mengendarai dua mobil Toyota Kijang B 2037 BQ dan B 2419 LQ, mulai mendatangi rumah Yusuf Setiawan sejak pukul 15.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 21.00 WIB. Selain rumah Yusuf Setiawan yang terletak di Jalan Kenanga RT03/08 nomor 7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, showroom mobil milik Setiajaya Mobilindo, yang terletak di di Jalan Margonoda Nomor 348, juga tidak luput dari penggeladahan tim penyidik KPK. Ketua RT 03/08 Frederich Bacas usai mengikuti penggeladahan KPK, mengatakan tim penyidik meminta dirinya untuk menyaksikan penggeladahan tersebut. "Saya disuruh datang untuk menyaksikan penggeladahan saja, mengenai kasus apa saya tidak tahu," jelasnya. Frederich juga mengatakan di dalam rumah tersebut turut menyaksikan penggeladahan adalah istri Yusuf Setiawan, sedangkan mengenai keberadaan Yusuf Setiawan, Frederich tidak mengetahui. "Mungkin dia sudah pergi kali," katanya. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan. "Itu pengembangan penyidikan kasus pengadaan alat berat di Jawa Barat dengan tersangka DS," ujar Johan. Johan melanjutkan, penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Penggeladahan rumah dan showroon, Yusuf Setiawan lanjut Johan terkait hubungannya sebagai pengusaha yang menyediakan pengadaan alat berat tersebut. Namun Johan belum mengetahui berupa jumlah kerugian negara yang dialami akibat kasus tersebut.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008