Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Regional Sumatera 2017-2022 Abdon Nababan mengingatkan kembali janji enam prioritas melindungi dan memajukan masyarakat adat dalam Nawacita Presiden Joko Widodo di periode pertama pemerintahannya yang belum terpenuhi.

“Mudah-mudahan saja enam komitmen ini masih dilanjutkan oleh Presiden Jokowi di periode ke-2 nanti,” kata Abdon kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ada enam prioritas utama untuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat yang menjadi komitmen pada periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang, menurut dia, tidak ada satu pun tercatat telah terpenuhi. Pencapaiannya jauh dari harapan AMAN.

Pertama, meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Masyarakat Adat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak atas sumber daya agraria sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Baca juga: Pengamat ingatkan Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya

Kedua, komitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah masuk pembahasan tahap akhir untuk menjadi undang-undang. Ketiga, memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan dan lain-lain, berjalan sesuai dengan norma-norma Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam putusan MK 35.

Keempat, komitmen mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai Peraturan Perundang-undangan sektoral atas Hak-hak Masyarakat Adat selama ini.

Kelima, pembentukan komisi independen yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak-hak Masyarakat Adat ke depan.

Baca juga: Rektor Unja : Presiden sampaikan langkah ideal pembangunan

Keenam, berkomitmen memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.

Abdon mengatakan pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPR macet karena Pemerintah sampai periode habis tidak mengirimkan Daftar Isian Masalah (DIM).

Selain itu, menurut dia, pelaksanaan Putusan MK 35 juga sangat lambat dan hasilnya dalam lima tahun ini sangat kecil, tidak sampai 30.000 hektare (ha) dari lebih enam juta ha hutan adat yang pemetaannya sudah AMAN serahkan ke Pemerintah.

Dengan komitmen Presiden Jokowi yang sangat kuat ini terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat, ditambah jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri ATR/BPN punya keberpihakan, pengetahuan dan pengalaman dengan persoalan masyarakat adat pasti bisa membantu Presiden menunaikan janji-janjinya.

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mewakili seluruh anggotanya mengucapkan selamat atas pelantikan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia untuk masa bhakti 2019 hingga 2024.

“Kami mendoakan semoga Bapak Presiden dan Wakil Presiden senantiasa memimpin bangsa dan negara yang besar ini dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta berhasil memenuhi janji-janji Bapak Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat dan masyarakat adat khususnya,” kata Rukka.

Baca juga: Ketua MPR: Mata pelajaran Pancasila wajib dimasukkan kembali
Baca juga: Ketua MPR: Perlu antisipasi masa depan bangsa

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019