Pembentukan petugas penghubung keagamaan itu merupakan terobosan dari gubernur Sumsel untuk mengaktifkan kembali P3N, terutama bagi masyarakat perdesaan
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaktifkan kembali keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dengan membentuk petugas penghubung urusan keagamaan desa dan kelurahan.

"Selama ini peran P3N nonaktif, dan program tersebut kini diaktifkan lagi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar di Palembang, Senin

Ia menjelaskan petugas penghubung urusan keagamaan desa dan kelurahan tersebut diberi honor oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Petugas penghubung urusan keagamaan itu berfungsi untuk membina umat antara lain melalui penyuluhan keagamaan.

Bahkan, lanjut dia, petugas penghubung keagamaan tersebut juga bisa mengambil peran P3N.

Pembentukan petugas penghubung keagamaan tersebut, katanya, merupakan terobosan dari gubernur Sumsel untuk mengaktifkan kembali P3N terutama bagi masyarakat perdesaan.

Apalagi masyarakat perdesaan, kata dia,  terutama di desa terpencil jauh dengan Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga petugas penghubung keagamaan tersebut sangat dibutuhkan.

Namun, kata dia, yang tidak kalah pentingnya dari pengaktifan P3N itu karena gubernur menginginkan Provinsi Sumsel yang religi, harmonis dan aman.

Sehubungan itu, pihaknya mengharapkan umaro, ulama dan umat harus mendukung program tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas masing -masing.

Dengan adanya petugas penghubung keagamaan tersebut diharapkan Sumsel maju untuk semua dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, demikian Nasrun Umar.

Baca juga: Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Perlu Perbaikan Nasib

Baca juga: Kemenang beri sanksi pegawai KUA yang lakukan pungli

Baca juga: Pemerintah akui masih ada pungli pengurusan nikah

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019