Saat ini kelinci hias sedang digemari sebagai hewan peliharaan untuk meramaikan rumah atau bisa juga untuk diikutkan dalam berbagai kompetisi.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, mengungkapkan peningkatan permintaan ekspor hewan hasil penangkaran berupa kelinci hias sebesar 73 persen pada 2019.

Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi mengatakan di Jakarta, Selasa, berdasarkan data sistem automatisasi perkarantinaan, IQFAST hingga Oktober 2019 tercatat ekspor kelinci telah mencapai 425 ekor dengan nilai ekonomi sekitar Rp297,5 juta, sementara selama 2018 hanya mencapai 245 ekor atau senilai Rp171,5 juta.

Menurut dia, selama dua tahun terakhir permintaan kelinci hias Indonesia datang dari negara Amerika, Filiphina, Belanda, Malaysia, Polandia, Pakistan dan Myanmar.

"Permintaan terbesar datang dari negara Pakistan. Sementara jenis kelinci hias yang digemari adalah jenis English Angora, Holland Hop, Netherland Dwarf, Fuzzy Loops dan Dwaft Hotot," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Saat ini kelinci hias sedang digemari sebagai hewan peliharaan untuk meramaikan rumah atau bisa juga untuk diikutkan dalam berbagai kompetisi.

"Kami dorong pelaku usaha untuk tingkatkan ekspor dengan layanan karantina cepat dan tepat agar dapat diterima di negara tujuan sesuai persyaratan ekspornya," ujar Imam.

Baca juga: Tanpa dokumen, BBKP musnahkan paket 59 paket luar negeri

Karantina Pertanian Soetta sebelum melepas ekspor telah memberikan health certificate bagi 50 ekor kelinci hias tujuan Pakistan.

"Health Certificate, sebagai dokumen persyaratan ekspor negara tujuan, dikeluarkan Karantina Pertanian Soekarno Hatta setelah pastikan kelinci dalam keadaan sehat," kata Nuryani Zainuddin, Kepala Bidang Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tangerang.

Menurut dia, setiap kali pengiriman ekspor kelinci, petugas Karantina Pertanian Soekarno Hatta selalu melakukan pemeriksaan dokumen, keabsahan serta kesesuaian fisik dengan dokumen agar sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan melalui pemeriksaan klinis umum oleh dokter hewan karantina juga dilakukan sebelum health certificate diterbitkan.

"Jika jumlah kelinci lebih dari 20an ekor, maka kelinci-kelinci tersebut harus masuk Instalasi Karantina Hewan (IKH) selama satu hari, karena pemeriksaan klinis umum ini membutuhkan waktu," katanya.
Baca juga: Kementan lepas ekspor 20 ton kopi asal Jatim ke Australia

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019