Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi pada 2017 oleh KPK.

Penolakan gugatan pemohon tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Akhmad Jaini.

Baca juga: Putusan sidang praperadilan Dirut Jasa Tirta II Selasa ini

Dalam putusannya, Hakim Akhmad menolak gugatan praperadilan pemohon dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan peradilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum.

Hakim mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan sah menurut hukum

"Menimbang atas pertimbangan di atas maka permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Akhmad.

Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kerugian negara terkait kasus korupsi ini Rp3,6 miliar.

Baca juga: Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ajukan praperadilan

Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri oleh tim kuasa hukum kedua pihak dimulai pukul 13.35 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.03 WIB.

Sidang praperadilan ini telah bergulir sejak Senin tanggal 23 September 2019, ditunda karena tidak dihadiri oleh termohon yakni KPK.

Sidang kembali digelar Senin (14/10) dengan membaca permohonan praperadilan dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda sesuai praperadilan.

Kuasa hukum Djoko Saputro, Hasbullah saat dikonfirmasi sebelum persidangan berharap sidang putusan ini permohonan kliennya dikabulkan.

Baca juga: Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ditahan KPK

"Pasti harapannya optimis permohonan kami diterima, penetapan tersangka pak DS tidak sah dan dibatalkan," kata Hasbullah.

Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada 2017. Kerugian negara terkait kasus korupsi ini Rp3,6 miliar

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll pada 2017.

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Dirut Jasa Tirta II

Pada 2016 setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Baca juga: Mantan Dirut: Tidak ada kerugian negara pengadaan konsultansi PJT II

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800.

Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang tanggal mundur (backdated).

Baca juga: Dirut Jasa Tirta II ditetapkan sebagai tersangka
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019