Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menunggu syarat administrasi yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa melakukan penghunian di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan berita acara dibutuhkan karena bangunan tersebut bukan hanya milik Pemprov DKI Jakarta.

"Bangunan ini kan dana negara yang bangun Kementerian PUPR, walau tanahnya Pasar Jaya. Tentunya harus ada kelengkapan dokumen yang memenuhi syarat penghunian. Salah satunya adalah berita acara serah terima pengelolaan dari Kementerian PUPR ke pemprov DKI Jakarta. Itu harus ada dulu, baru bisa dilakukan penghunian," kata Meli usai rapat tertutup di kantornya, Jakarta, Selasa.

Nantinya, kata Meli, bangunan yang saat ini masih 99 persen rampung tersebut, akan ditujukan bagi warga terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Meski begitu, Meli mengatakan harus ada pembicaraan lebih lanjut lagi antara Kementerian PUPR dan PD Pasar Jaya sebagai calon pengelola Rusunawa Pasar Rumput mengenai mekanisme penghuniannya.

Pasalnya, Rusunawa tersebut bukanlah murni hunian, karena di bawahnya ada pasar. Sementara, Pasar Jaya selama ini belum pernah mengelola hunian meskipun sudah ada Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Pasar Jaya yang mengelola hunian dan pasar tersebut.

Baca juga: Kementerian PUPR tuntaskan pembangunan Rusunawa Pasar Rumput Manggarai

Baca juga: Omset pedagang sepeda Pasar Rumput meningkat pada masa libur sekolah

Baca juga: Jaksel tekankan kesadaran hukum ASN soal lahan normalisasi sungai


"Tapi detailnya mekanisme tarif dan sasarannya belum lengkap walau memang di Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dijelaskan bahwa sasarannya adalah warga yang terdampak normalisasi dari DAS Ciliwung. Itu prioroitas. Namun ini kan bukan hanya yang masyarakat terprogram saja, yang direkolasi karena penataan tadi. Tapi ada untuk masyarakat umumnya. Sama seperti kami dalam mengelola Rusun di Pergub 111 diatur target penghuni adalah masyrakat umum dan masyarkat terprogram," ucap Meli.

Adapun maksud masyarakat terprogram, adalah mereka yang terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dengan keharusan terverifikasi di kelurahan, hingga wali kota setempat.

"Jadi nanti harus ada surat dari walikota tadi kepada kami, di PKS juga sudah dijelaskan bahwa Dinas Perumahan sebagai koordinastor untuk huniannya. Karena itulah kami harus menerima betul data permohonan dengan detil dari wali kota. Dalam hal ini wali kota Jaksel dan Jaktim," tutur Meli.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019